LUBUKLINGGAU – Polsek Lubuklinggau Barat terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di RT 02 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Hal itu terpaksa dilakukan, sebagai tindak lanjut Maklumat Polri yang melarang kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kanit Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal yang turun langsung ke lokasi memohon maaf atas pembubaran tersebut.
Baca juga: Padang Akan Berlakukan Jam Malam dan Karantina Puluhan ODP Corona
Dia menegaskan hal ini bukan kehendak pihak kepolisian, namun tak lain karena situasi yang mendesak. Pihaknya tetap akan berada di lokasi acara hingga warga sukarela membubarkan diri.
“Jadi kami mohon kepada bapak, ibu dan tuan rumah yang mengadakan hajatan untuk membubarkan diri,” pintanya.
(qlh)